AkhlakIbadah

Apakah setelah shalat wajib disyariatkan berdoa?

#tanyaTarjihKlaten

Pertanyaan:

Apakah setelah shalat wajib disyariatkan berdoa? (Jamaah TarjihGantiwaarno)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya, yang menunjukan semangat Jamaah Tarjih dalam tholabul ilmi demi melaksanakan ibadah sesuai syariatnya.

Doa setelah Sholat Wajib.

Amalan utama yang disyariatkan setelah shalat wajib adalah berdzikir, sebagaimana firman Allah : 

فَإِذا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِياماً وَقُعُوداً وَعَلى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتاباً مَوْقُوتاً 

“Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah (berdzikirlah) ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An Nisa’ /4 ayat 103)

Oleh karenanya, setiap selesai shalat fardhu kita dianjurkan untuk mengutamakan berdzikir sendiri-sendiri dengan membaca rangkaian dzikir yang telah diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Berkenaan dengan berdoa setelah shalat wajib, terdapat hadits :

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، أَنَّ رَسُولَ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِهِ، وَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ» ، فَقَالَ: ” أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “ 

Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasulullah memegang tangannya dan bersabda “Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap akhir shalat : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Kalau kita perhatikan kalimat “dubur shalat” (akhir shalat) dalam hadits di atas, kalimat ini memiliki dua makna;

Pertama: di akhir salat, setelah membaca tasyahud dan sebelum salam.

Menurut penjelasan ini maka doa yang dimaksud adalah berdoa ketika selesai membaca tasyahud sebelum salam. Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ

“Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825).

Dalam lafazh lain,

«ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ – أَوْ مَا أَحَبَّ -» 

“Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim : 402, An Nasa’i : 1298, Abu Daud : 968, Ad Darimi : 1340)

Terdapat contoh doa dari Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu setelah tasyahud, hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat,

إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ باللَّهِ مِن أَرْبَعٍ يقولُ: اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِن عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Jika salah seorang diantara kalian bertasyahud, maka hendaklah memohon perlindungan dari 4 perkara, hendaknya ia berdoa; Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab neraka jahannam, dari azab kubur, dari fitnah dalam kehidupan dan ketika mati, dan dari buruknya fitnah Dajal.” (HR. Muslim : 588)
Berdasarkan dari dalil-dalil ini, dapat disimpulkan bahwa berdoa di tasyahud akhir sebelum salam merupakan amalan yang disyariatkan tanpa ada perbedaan di kalangan para ulama, secara global hukumnya adalah sunah, sebagaimana dijelaskan oleh syekh Abdul ‘Aziz bin Baz.
Kedua: setelah melaksanakan salat, yaitu setelah salam.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa untuk diri sendiri, dan tidak bersama-sama jamaah (makmum) disaat setelah salam dari shalatnya dan menghadap ke arah makmum. Berdasarkan hadits-hadits di bawah ini :

 عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَالَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ رَبِّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ أَوْ تَجْمَعُ عِبَادَكَ

Dari al-Bara’ Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Jika kami shalat di belakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kami senang berada di sebelah kanan beliau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menghadapkan wajahnya kepada kami. Lalu aku mendengar beliau berdo’a, “Wahai Rabbku, jagalah aku dari siksa-Mu pada hari (kiamat) yang Engkau akan membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hambaMu”.[HR.Muslim : 709]

Di dalam hadits yang lain disebutkan :

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ مِنَ الصَّلَاةِ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika telah mengucapkan salam (selesai) shalat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, “Ya Allâh ampunilah dosaku yang telah lalu dan dosa yang sekarang , (dosa) yang aku rahasiakan dan yang aku lakukan dengan terang-terangan, yang aku telah melakukannya berlebihan dan segala dosa yang Engkau lebih mengetahuinya daripadaku. Engkau adalah Muqaddim (Dzat Yang Maha Awal) dan Muakh-khir (Yang Maha Akhir). Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Engkau”. (HR. Abu Dâwud : 1509; dishahihkan syaikh Al-Albâni)

Dari hadits tersebut menunjukkan dibolehkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir. Hal ini juga dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan :

Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. ….”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777), mengatakan :

“Dibolehkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjung-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudharat (bahaya). ”

Jadi kalimat “fî duburi kulli shalat” yang terdapat dalam banyak hadits, yang maknanya di akhir sholat, mencakup dua pengertian yaitu bagian akhir dalam shalat sebelum salam dan setelah shalat. Oleh karenanya berdo’a setelah shalat wajib itu termasuk perkara yang disyariatkan. (Wallahu ta’ala A’lam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button