Hadiri Pengajian Tarjih Muhammadiyah Klaten, Syamsul Anwar Paparkan Produk Ketarjihan Muhammadiyah
Klaten- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syamsul Anwar apresiasi Pengajian Tarjih Muhammadiyah Klaten yang dihadiri oleh 6.000 jemaah yang pada Jumát (6/9) digelar di MBS Klaten Kampus 2.
Sebelum memulai pengajian, Syamsul terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan di prasasti pembangunan Pendopo Kampus 2 MBS Klaten. Dia berharap melalui adanya pendopo ini pengajian dan kegiatan keagamaan semakin masif.
Pada kesempatan ini Syamsul menjelaskan secara umum tentang ketarjihan. Dia menjelaskan tentang tugas Majelis Tarjih, salah satunya adalah menghasilkan produk ketarjihan, yang pertama adalah produk Putusan yang dihasilkan dari Musyawarah Tarjih.
“Musyawarah itu ada di tingkat pusat, PW, Pimpinan Daerah, bahkan kalau di tempat tertentu misalnya di Cabang. Cuma putusan yang diputuskan oleh Majelis Tarjih tingkat wilayah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang ada di pusat,” katanya.
Kaidah itu berlaku juga di pimpinan daerah, sampai pimpinan cabang – artinya setiap keputusan di wilayah, daerah, sampai cabang tidak boleh saling bertentangan secara urutan hierarkis.
Musyawarah Tarjih diikuti anggota musyawarah, yaitu semua Ketua PP Muhammadiyah, seluruh pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat, utusan wilayah – bisa dari Majelis Tarjih atau pimpinan wilayah yang memiliki keahlian dan kemampuan ketarjihan, dan perwakilan ulama dari luar Muhammadiyah yang ditentukan oleh PP.
“Jadi Putusan Tarjih bukan putusan Majelis Tarjih, tapi Putusan Muhammadiyah di bidang agama. Kalau di bidang organisasi itu di Muktamar agendanya,” katanya.
Akan tetapi yang sering terjadi saat ini, kata Syamsul, di tingkat daerah termasuk cabang jarang menyelenggarakan musyawarah. Karena mereka memerankan diri untuk mempromosikan atau menjalankan fungsi sosialisasi Putusan dari pusat.
Produk Tarjih dalam bentuk Putusan ini mengikat ke organisasi dan warga Muhammadiyah. Dan produk Tarjih yang kedua adalah Fatwa yang dibuat oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tidak ada di tingkat bawahnya.
“Pimpinan di bawahnya tidak diizinkan membuat fatwa, supaya fatwa itu tidak bertabrakan antara yang satu dengan yang lain,” kata Syamsul.
Produk Tarjih yang ketiga adalah Wacana. Wacana ini bukan Putusan juga bukan Fatwa, melainkan hasil dari pengkajian yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan anggota Muhammadiyah yang ditunjuk untuk menyusun sesuatu.
Syamsul menyebut menghasilkan tiga produk ketarjihan ini merupakan salah satu tugas dari Majelis Tarjih dan Tajdid. Selain itu, tugas lainnya adalah melakukan sosialisasi dan seterusnya.
Sumber: MUHAMMADIYAH.OR.ID