Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya bersedekah untuk orangtua yang sakit, sakaratul maut atau setelah meninggal.
Bagaimana hukumnya diterima atau tidak sadaqah tersebut?
Jawab :
Pada umumnya seseorang akan diberi balasan di akhirat sesuai dengan apa yang dikerjakan di dunia, jika ia mengerjakan kebaikan maka ia akan dibalas kebaikan pula, jika ia mengerjakan keburukan maka ia akan dibalas keburukan pula.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. (QS an-Najm/53: 38-39].
Ibnu Kasir mejelaskan : “Yaitu sebagaimana tidak dibebankan kepadanya dosa orang lain, maka demikian pula dia tidak memperoleh pahala kecuali dari apa yang diupayakan oleh dirinya sendiri. (Tafsir Ibnu Katsiir, VII/465)
Jadi berbicara mengenai amal dan balasan itu hanya terbatas pada apa-apa yang digariskan oleh nas-nas syariat, dan tidak boleh menetapkannya dengan berbagai macam hukum analogi dan pendapat mana pun.
Akan tetapi, ditemukan dalil dalil yang secara khusus membahas sampainya sedekah sang anak kepada orang tua yang telah meninggal, antara lain. :
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha :
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أُمّـِيْ افْـتُـلِـتَتْ نَـفْسُهَا (وَلَـمْ تُوْصِ) فَـأَظُنَّـهَا لَوْ تَـكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَـهَلْ لَـهَا أَجْـرٌ إِنْ تَـصَدَّقْتُ عَنْهَا (وَلِـيْ أَجْـرٌ)؟
قَالَ: «نَعَمْ» (فَـتَـصَدَّقَ عَـنْـهَا).
Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia mendadak (dan tidak sempat berwasiat), dan aku menduga jika ia sempat berwasiat maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).”(HR al-Bukhari : 1388, Muslim :1004)
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma :
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ المِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah –saudara Bani Sa’idah– ditinggal mati ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.” ) HR al-Bukhari no. 2756)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ أَبِـيْ مَاتَ وَتَـرَكَ مَالًا، وَلَـمْ يُـوْصِ، فَهَلْ يُـكَـفّـِرُ عَنْـهُ أَنْ أَتـَصَدَّقَ عَنْـهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ.
“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam men-jawab, “Ya.”(HR Muslim :1630)
Hadits-hadits tersebut diatas menunjukkan bahwa sedekah dari anak itu bisa sampai kepada kedua orang tuanya setelah kematian keduanya meski tanpa adanya wasiat dari keduanya, pahalanya pun bisa sampai kepada kedua-nya
Bagaimanakah jika bersedekah atas nama orangtuanya sebelum meninggal atau dalam keadaan sakit? Apabila sedekah kepada orangtuanya ketika sudah meninggal dibolehkan, tentu sebelum meninggal lebih utama, karena hal ini akan menjadi amalan sedekah jariyah yang pahalanya akan mengalir meski telah meninggal dunia.
Bahkan sedekah keluarga bagi orang tua yang sakit atau yang hendak meninggal bisa pula sebagai ikhtiyar pengobatan demi kesembuhan orangtuanya tersebut. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al Bahili, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
داوُوا مَرضاكُمْ بِالصَّدقةِ
“Obatilah saudaramu yang sakit dengan sedekah.”(Al Albani, Shahihul Jamii’ 3357)
Karena sedekah anak atau keluarga atas nama orangtua yang sedang sakit (hendak meninggal) adalah hal yang benar maka kita boleh menerima pemberian sedekah tersebut.
Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Pada umumnya, seorang manusia itu memperoleh pahala dari Allah sesuai apa yang telah dikerjakannya dirinya sendiri sebelum meninggal dunia, demikian pula seseorang akan mendapat siksa sesuai dengan dosa yang dikerjakan dirinya sendiri.
- Namun keumuman ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits yang menyatakan bahwa sedekah yang dilakukan seorang anak, pahalanya sampai kepada orang tua yang telah meninggal dunia tersebut.
- Sedekah yang diatasnamakan orang tua yang sedang sakit, juga dibolehkan bahkan juga sebagai ikhtiyar untuk kesembuhamnya.