Kajian Tarjih

Seputar Sholat Jum’at

Tanya Jawab Seputar Shalat Jumat

Pertanyaan :

1) Ketika Khatib sedang berkhutbah, ada jamaah yang berbicara maka dikatakan

dalam hadits : “Falaa Jumata lahu”. Maksudnya apa shalat jumatnya tidak sah ?

sehingga dia harus shalat dhuhur

2) Wanita yang sudah ikut shalat jumat, apakah harus tetep shalat dhuhur ?

karena ada yang menyebutkan :Yang tidak wajib jumatan itu 3 orang, yaitu anak-anak, lalu musafir dan wanita ?

3) Wanita yang tidak ikut jumatan itu harus shalat dhuhur 2 rakaat atau 4 rakaat di rumah ? mengingat surat al- Jumuah ayat 9

4) Khutbah Jumat itu ibadah Mahdhah. Apakah khutbah harus dengan bahasa arab seperti yang dilakukan Nabi saw ? Atau boleh dengan bahasa lokal setempat ?

5) Khutbah pendek dan shalatnya panjang, itu pelaksanaannya bagaimana ?

 

Klik Download disini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button